ATURAN MENEKAN RAKYAT DEMI KEPENTINGAN SEGELINTIR PIHAK

 

ATURAN MENEKAN RAKYAT DEMI KEPENTINGAN SEGELINTIR PIHAK

 

Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bagian dari dinamika regulasi dan Parlemen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lazim. Hingga saat ini, UU Cipta Kerja masih menjadi perbincangan yang hangat di berbagai kalangan dengan analisis sosial, hukum, dan lain-lain.

Disahkan nya perpu cipta kerja menjadi UU Cipta kerja. Terlalu tergesa gesa dan terlihat sekali arogansi kepentingan politik nya di dalam itu. Banyak sekali kecacatan kata maupun ambigu terhadap setiap paragraph yang ada di setiap bait di perpu cipta kerja. Bahkan saja bukan hanya terdapat kecacatan dalam UU Cipta Kerja, tetapi dalam penyusunan itupun terdapat banyak kekeliuran yang berakibatkan fatal

Berikut ada beberapa tahapan yang memiliki kecacatan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja:

  1.  Awal mula disusun nya RUU Cipta Kerja yang sangat singkat dalam pembuatannya, Bahkan dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan UU yang baik.
  2. Sistem kebut dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR untuk meloloskan aturan tersebut menjadi UU. Beberapa partai yang kalah suara dengan ketidak setujuannya. Hingga pada akhirnya, 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja disahkan. Sebulan setelahnya atau 2 November 2020, Presiden Jokowi menandatangani aturan itu.
  3. Banyak dari beberapa pihak untuk menggugat UU Cipta Kerja kepada MK. Pada tanggal 25 November 2021. MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 itu inkonstitusional bersyarat. MK Menilai, dalam pembahasan UU ini tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
  4. Setahun pascaputusan MK, pemerintah tiba-tiba menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Airlangga mengatakan, Perppu Cipta Kerja mendesak diterbitkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

 

Sebelum tersahkan nya Perpu ini menjadi Undang-Undang tetap yang harus di terap kan oleh pemerintah atas rakyat penting nya kita harus kenapa menolak secara tegas tentang legalitas Perpu no 2 tahun 2022 tersebut. Kesalahan demi kesalahan pun teruji dan terlihat karena kepentingan yang di bawa fraksi partai dan oknum yang bermain didalam orogansi nya kelompok, ada pun masalah Perpu no 2 tahun 2022 mencakupi beberapa hal salah satunya yaitu

  • Ø  Melanggar Keputusan MK 91/2020 serta mencabut dan mengambil alih untuk mengantikan UU CIPTA KERJA. Isi putusan yang memperoleh hasil bahwa nya UU Cipta Kerja ini harus di perbaiki bukan nya di rubah
  • Ø  Memeliki subtasi yang sama dengan UU Cipta kerja
  • Ø  Tidak ada kegentingan yang harus memaksa dan meng segerakan RUU Cipta Kerja

Masalah kedua yang sering disoroti adalah substansi dari UU Ciptaker itu sendiri. Beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap merugikan hak-hak pekerja dan buruh, seperti penghapusan izin usaha yang dianggap mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak-hak pekerja. Selain itu, terdapat juga pasal yang dianggap mengabaikan hak-hak perempuan dan masyarakat adat. Pemerintah harus memastikan bahwa keuntungan dari UU tersebut tidak hanya untuk pengusaha atau investor, tetapi juga bagi pekerja dan buruh.

Masalah ketiga adalah ketidakjelasan dalam implementasi UU Ciptaker. Beberapa pasal dalam UU tersebut masih sangat ambigu dan tidak jelas pelaksanaannya. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Pemerintah harus memberikan kejelasan dalam implementasi UU Ciptaker agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.

 

Adapun Dampak Negatif dari pengesahan UU Cipta Kerja, ialah:

1.       Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat.

2.       Tidak ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanyakomoditi pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.

3.       Pasal pasal tertentu mengedepanpak prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga nilai hak hak asasi manusia terabaikan terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak perempuan, hak warga dan lain lain.

4.       Mengabaikan prosedur pembentukan UU.

 

 

 

 

Komentar

Postingan Populer