ATURAN MENEKAN RAKYAT DEMI KEPENTINGAN SEGELINTIR PIHAK
ATURAN
MENEKAN RAKYAT DEMI KEPENTINGAN SEGELINTIR PIHAK
Undang-Undang Cipta Kerja
merupakan bagian dari dinamika regulasi dan Parlemen dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang lazim. Hingga saat ini, UU Cipta Kerja masih
menjadi perbincangan yang hangat di berbagai kalangan dengan analisis sosial,
hukum, dan lain-lain.
Disahkan nya perpu cipta
kerja menjadi UU Cipta kerja. Terlalu tergesa gesa dan terlihat sekali arogansi
kepentingan politik nya di dalam itu. Banyak sekali kecacatan kata maupun
ambigu terhadap setiap paragraph yang ada di setiap bait di perpu cipta kerja.
Bahkan saja bukan hanya terdapat kecacatan dalam UU Cipta Kerja, tetapi dalam
penyusunan itupun terdapat banyak kekeliuran yang berakibatkan fatal
Berikut ada beberapa
tahapan yang memiliki kecacatan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja menjadi UU
Cipta Kerja:
- Awal mula disusun nya RUU Cipta Kerja yang sangat singkat dalam pembuatannya, Bahkan dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan UU yang baik.
- Sistem kebut dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR untuk meloloskan aturan tersebut menjadi UU. Beberapa partai yang kalah suara dengan ketidak setujuannya. Hingga pada akhirnya, 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja disahkan. Sebulan setelahnya atau 2 November 2020, Presiden Jokowi menandatangani aturan itu.
- Banyak dari beberapa pihak untuk menggugat UU Cipta Kerja kepada MK. Pada tanggal 25 November 2021. MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 itu inkonstitusional bersyarat. MK Menilai, dalam pembahasan UU ini tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
- Setahun pascaputusan MK, pemerintah tiba-tiba menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Airlangga mengatakan, Perppu Cipta Kerja mendesak diterbitkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
Sebelum tersahkan nya
Perpu ini menjadi Undang-Undang tetap yang harus di terap kan oleh pemerintah
atas rakyat penting nya kita harus kenapa menolak secara tegas tentang
legalitas Perpu no 2 tahun 2022 tersebut. Kesalahan demi kesalahan pun teruji
dan terlihat karena kepentingan yang di bawa fraksi partai dan oknum yang
bermain didalam orogansi nya kelompok, ada pun masalah Perpu no 2 tahun 2022
mencakupi beberapa hal salah satunya yaitu
- Ø Melanggar
Keputusan MK 91/2020 serta mencabut dan mengambil alih untuk mengantikan UU
CIPTA KERJA. Isi putusan yang memperoleh hasil bahwa nya UU Cipta Kerja ini
harus di perbaiki bukan nya di rubah
- Ø Memeliki
subtasi yang sama dengan UU Cipta kerja
- Ø Tidak
ada kegentingan yang harus memaksa dan meng segerakan RUU Cipta Kerja
Masalah kedua yang sering disoroti adalah substansi
dari UU Ciptaker itu sendiri. Beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap
merugikan hak-hak pekerja dan buruh, seperti penghapusan izin usaha yang dianggap
mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak-hak pekerja. Selain itu, terdapat
juga pasal yang dianggap mengabaikan hak-hak perempuan dan masyarakat adat. Pemerintah
harus memastikan bahwa keuntungan dari UU tersebut tidak hanya untuk pengusaha
atau investor, tetapi juga bagi pekerja dan buruh.
Masalah ketiga adalah ketidakjelasan dalam
implementasi UU Ciptaker. Beberapa pasal dalam UU tersebut masih sangat ambigu
dan tidak jelas pelaksanaannya. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
dan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Pemerintah harus memberikan
kejelasan dalam implementasi UU Ciptaker agar tidak terjadi ketidakpastian
hukum.
Adapun Dampak Negatif dari
pengesahan UU Cipta Kerja, ialah:
1.
Terdapat
pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama
terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta semakin terbatasnya
partisipasi masyarakat.
2.
Tidak ada
lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin
terbukanyakomoditi pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan
pertanian produktif.
3.
Pasal pasal
tertentu mengedepanpak prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga
nilai hak hak asasi manusia terabaikan terutama perlindungan dan pemenuhan hak
pekerja, hak perempuan, hak warga dan lain lain.
4.
Mengabaikan
prosedur pembentukan UU.
Komentar
Posting Komentar