ETIKA DALAM BERKOMUNIKASI
Media baru yang muncul memungkinkan orang-orang dapat berkomunikasi dari jarak jauh dengan basis internet menggunakan perangkat mobile ataupun komputer (Vera, 2016).
Dalam zaman yang serba canggih ini, Media baru dapat mewujudkan
fitur yang memberikan kemudahan dalam komunikasi antara satu sama lain tanpa
harus bertemu dan tatap wajah secara langsung. Media sosial yang meliputi
berbagai platform digital yang dapat digunakan untuk berkomunikasi, diantaranya
ialah blog, jejaring sosial atau berupa facebook, youtube, instagram, twitter,
whatsapp, line, dan masih banyak lagi platform lainnya. Hal ini menjadi sisi
positif dari sosial media yang dapat menguntungkan penggunanya.
Namun dibalik sisi positif tersebut, kuantitas komunikasi
dalam bermedia sosial tidak diimbangi oleh kualitas. Informasi-informasi yang
tersebar dalam platform media sosial cenderung membuat adanya kontra baik dari
penulisan yang tidak sesuai dengan ketentuan bahasa, gaya bahasa yang ambigu,
dan berbagai permasalahan lainnya dimana saling berkomentar buruk atas
informasi atau isu-isu yang belum diketahui kebenarannya.
mendefinisikan hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang
di dalam masyarakat. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa hukum
adalah sebuah aturan yang diproduksi oleh masyarakat yang tujuannya juga untuk
mengatur masyarakat.
Pelanggaran etika berkomunikasi yang sering terjadi adalah
pelanggaran etika dalam percakapan atau mengkritik maupun memberi saran dengan
kalimat-kalimat yang menimbulkan provokasi, copy-paste dan hak cipta,
penyebaran hoax, cyber bullying, penyebaran konten ilegal dan lain lain.
Hal ini tentunya menimbulkan dampak negatif, terutama kepada
orang yang tidak sama sekali atau awam dalam beretika saat berkomunikasi
melalui media sosial. Apalagi hal ini kerap terjadi dikalangan remaja, yang
mudah terpengaruh dan menyebarkan isu-isu tersebut.
Adapun pelanggaran etika berkomunikasi yang sering terjadi adalah pelanggaran etika dalam percakapan atau mengkritik maupun memberi saran dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan seperti
- Provokasi. Dalam KBBI sendiri provokasi ini ialah menghasut atau membangkitkan kemarahan sesorang. Terlebih jika seseorang tersebut bisa memengaruhi banyk nya orang akibat perbuatannya. Maka dari itu sebelum menerima suatu pesan, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu latar belakang akun yang menyebarkan tersebut
- Copy-paste dan hak cipta. Tindakan Copy paste yang tidak asing lagi di kalangan masyarakat bahkan ini hal yang sangat marak di lingkungan pelajar. Perbuatan ini yang seharus nya bisa membantu dalam mencari referensi dalam penulisan, akan tetapi banyak di kalangan kita tidak ingin memikir panjang sehingga sering terjadi nya menjiplak. Hal ini seharus nya sangat perlu dijauhkan pada generasi sekarang dikarenakan perbuatan tersebut dapat menimbulkan masyarakat negara ini untuk bermalas malasan dalam memikir, mereka sudah kebergantungan pada hal hal yang copy paste
- penyebaran hoax. Dalam penyebaran hoax ini terdapat keterkaitan pada contoh pertama yaitu provokasi. Akibat dari penyebaran hoax ini membuat masyarakat yang awalnya terprovokasi dan bisa memecah belahkan dari kesatuan.
- Cyber bullying. menurut Think Before Text, cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Jika hal tersebut terus menerus ada dalam komunikasi sekarang ini, maka pengaruh pada mental seseorang sangat lah tidak baik.
- Penyebaran konten ilegal. Contoh kejahatan jenis ini juga cukup banyak, dari mulai penyebaran barang bajakan, penyebaran benda ilegal, dan lainnya. Hal ini pula sangat merugikan pihak konsumen.
Maka dari contoh-contoh diatas, pentingnya pemahaman terkait
bagaimana etika yang baik dalam berkomunikasi baik secara langsung maupun
melalui jaringan media sosial. Tentunya apabila kita sendiri tidak memehami
etika yang baik dalam berkomunikasi dapat mengakibatkan hal yang fatal dan menanggung
kerugian yang besar di kemudian harinya, contohnya menimbulkan perpecah belahan
antara satu sama lain.
Oleh karena itu media sosial perlu dijadikan sebagai sarana
dalam berdialog yang baik, sehat dan terkontrol dengan menerapkan etika etika
dan hukum hukum dalam berkomunikasi seperti yang dijelaskan diatas antara satu
sama lain.
Komentar
Posting Komentar